Sosialisasi Perda Kabupaten Pemalang No 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2020 tentang BPD

Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Kecamatan Comal mengabadikan dokumentasi kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Pemalang No 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2020 tentang BPD yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2026 berlokasi di Ruang Rapat Brendung.
Kasi Tapem Kecamatan Comal melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut agar seluruh pihak memahami secara utuh landasan hukum, tugas, fungsi, wewenang, hak, serta kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai ketentuan yang telah diperbarui. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah Kecamatan Comal.

