BeritaKegiatan

SOSIALISASI PERDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT

Pada hari Selasa, 8 November 2022 di House Of BUMDESMA Jl. Cemara Dusun Kendal Duwur Desa Sidorejo Kecamatan Comal, telah dilaksanakan Sosialisasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Acara sosialisasi tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan narasumber diantaranya:

  1. Nuryani, SH, MH
  2. Diah Widiharti
  3. Achmad Suyanto
  4. Tati Susiati, SE

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh :

  1. Camat Comal diwakilkan Bapak Sekcam Comal
  2. Kasi PMD Kecamatan Comal
  3. Kepala Desa/ Kel. Se Kecamatan Comal
  4. Ketua TP PKK Kecamatan Comal
  5. Tokoh Agama
  6. Tokoh Masyarakat

Hasil dari sosialisasi tersebut diantaranya:

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Pemalang. Maksud dari dibentuknya Perda ini adalah untuk memberikan pedoman dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit secara efektif, efisien, cepat, berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Sedangkan tujuan adanya Perda ini diantaranya:

  1. Melakukan upaya kewaspadaan dini KLB (Kejadian Luar Biasa)
  2. Meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan dari Pemerintah Daerah maupun masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, PTM (Penyakit Tidak Menular), dan/ atau yang dapat menimbulkan KLB (Kejadian Luar Biasa)
  3. Melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan dari penyakit menular dan/ atau PTM (Penyakit Tidak Menular)
  4. Menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat penyakit menular dan/ atau PTM (Penyakit Tidak Menular)
  5. Melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dan
  6. Memberdayakan dan mengikutsertakan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan/ atau PTM (Penyakit Tidak Menular)

APA SAJA KELOMPOK DAN JENIS PENYAKIT MENULAR ?

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 7 disebutkan bahwa:

  • Penyakit Menular Terdiri Dari:
  1. Menular langsung
  2. Menular bersumber binatang
  3. Menular yang dapat dicegah dengan imunisasi
  • Penyakit Menular Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. Difteri
  2. Pertusis
  3. Tetanus
  4. Polio
  5. Campak
  6. Kolera
  7. Rubela
  8. Yellow Fever
  9. Meningitis
  10. Penyakit akibat Rotavirus
  11. Penyakit akibat HPV
  12. Kusta
  13. Diera
  14. Influenza A baru
  15. Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dll
  • Penyakit Menular Bersumber Binatang meliputi:
  1. Malaria
  2. Deman Berdarah Dengue (DBD), chikungunya, Japanese Encepalitis (JE);
  3. Filaria dan Kecacingan
  4. Zoonosis (avian influenza, PES, Antraks, Leptopirosis, Brucellosis).
  • Penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi meliputi:
  1. Campak
  2. Polio
  3. Difteri
  4. Pertusis
  5. Tetanus
  6. Tuberchulosis (TB)
  7. Hepatitis B
  8. Meningitis

Panyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit dilakukan oleh masyarakat, dan atau dunia usaha bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan/ atau Pemerintah. Dilakukan melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, paliatif dan rehabilitatif. Sasaran dari pencegahan dan penanggulangan penyakit dilakukan terhadap orang, lingkunga, sumber penularan lainnya dan/atau faktor risiko terjadinya penyakit dengan cara intervensi langsung dan atau tidak langsung.

Untuk mencegah dan menghentikan penyebaran penyakit yang telah ditetapkan menjadi wabah, KLB (Kejadian Luar Biasa), dan atau kedaruratan kesehatan masyarakat, setiap orang wajib mentaati protokol pencegahan dan penanggulangan penyakit yang ditetapkan oleh pemerintah. Protokol yang dimaksud untuk penyakit menular yang cara penularannya mudah yaitu melalui percikan cairan (DROPLET), saluran nafas, seperti batuk dan bersin, kontak dekat dengan penderita, menyentuh benda atau permukaan yang terdapat sumber penyakit dan atau melalui udara. Oleh karena itu setiap orang diwajibkan untuk:

  1. Memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain;
  2. Menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang orang banyak atau dapat menimbulkan kerumunan dan atau
  3. Mentaati perintah isolasi mandiri setelah perintah isolasi mandiri tersebut ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah baik daerah, provinsi dan pusat dengan masyarakat agar upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit ini dapat berjalan dengan baik. Partisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakan dalam ikut serta dalam upaya ini adalah melakukan gotong royong upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular di wilayahnya. Partisipasi ini bisa dalam bentuk:

  1. Membentuk kelompok masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
  2. Membantu memberikan informasi yang benar tentang upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular
  3. Melaporkan kepada instansi terkait apabila ada warga masyarakat di lingkungannya yang terinfeksi penyakit meular; dan atau
  4. Memberikan bantuan dana untuk biaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Larangan yang perlu ditaati oleh masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, diantaranya:

  1. Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit
  2. Dengan sengaja melakukan pembiaran dan tidak menginformasikan adanya penderita atau terduga penderita penyakit yang telah ditetapkan menjadi wabah, KLB (Kejadian Luar Biasa) dan/ atau kedaruratan kesehatan masyarakat
  3. Dengan sengaja melakukan tindakan dengan tujuan menularkan penyakit
  4. Dengan sengaja melakukan tindakan medis terhadap penderita atau terduga penderita penyakit yang ditetapkan menjadi wabah, KLB (Kejadian Luar Biasa) dan/ atau kedaruratan kesehatan masyarakat tanpa kewenangan
  5. Memasukkan atau memperjualbelikan hewan dan/atau produk turunnanya yang dimungkinkan membawa penyakit dan/ atau terduga tertular penyakit daru luar wilayah ke dalam daerah
  6. Memberikan atau menyebarluaskan informasi yang diketahui bahwa informasi yang akan diberikan atau disebarluaskan merupakan informasi tidak benar
  7. Melakukan kegiatan yang dapat menjadi pencetus penyebaran suatu penyakit.

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit berjalan dengan lancar dan telah mematuhi protokol kesehatan. Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut dapat terciptanya sinergi yang baik antara Pemerintah dengan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit.

 

Penulis:

Fanny Angelica (Program Internship Universitas AMIKOM Yogyakarta)

One thought on “SOSIALISASI PERDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT

  • Kusuma Mahardika

    Lanjutkan

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *